Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka dan Sabu 45,76 gr Diamankan

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka dan Sabu 45,76 gr Diamankan

    KOTA PASURUAN – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. 

    Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polisi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung Kecamatan Grati, pada hari Kamis (22/1/26) sekitar pukul 21.30 WIB.

    Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat.

    "Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, " kata AKP Ronny, Sabtu (24/1/26).

    Dalam pengungkapn tersebut, kata AKP Ronny, petugas mengamankan Dua orang tersangka dan barang bukti Sabu seberat 45, 76 gram.

    "Ada orang tersangka masing-masing berinisial J (43) dan M (51) yang saat ini kami amankan untuk pendalaman pemeriksaan, " tambah AKP Ronny.

    Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45, 76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone merek OPPO A31 warna hitam. 

    Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone merek Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000. 

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam upaya serius Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk menekan peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas.

    “Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota dan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, ” ujar AKP Ronny Margas.

    Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba.

    "Ini demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, " ungkapnya. (*)

    kotapasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pasuruan Kota Kunjungi Wali Kota...

    Artikel Berikutnya

    Dua Hari Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    Ikuti Kami